Penelitian ini berdasarkan kejadian yang ditemukan di Unit PKP-PK Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dimana dalam pembuatan dan penulisan sistem pelaporan PKP-PK masih dikerjakan oleh personel yang tidak sesuai dengan rating yang dimiliki dan proses penulisan pelaporan masih dilaksanakan oleh personel-personel tertentu.
Bandar Udara Internasional Kualanamu merupakan salah satu penyedia jasa layanan penerbangan dengan tata letak bandara dalam radius 5Mile (±8Km) dari titik referensi bandar udara yang mencakup daerah perairan.
Untuk mencapai keberhasilan dalam keselamatan penerbangan diperlukan adanya peningkatan pada fasilitas keselamatan dan keamanan disetiap bandar udara apabila ditemukan suatu hal yang tidak memenuhi standar ketentuan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 139 dalam hal ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 30 Tahun 2022.