Untuk mencapai keberhasilan dalam keselamatan penerbangan diperlukan adanya peningkatan pada fasilitas keselamatan dan keamanan disetiap bandar udara apabila ditemukan suatu hal yang tidak memenuhi standar ketentuan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 139 dalam hal ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 30 Tahun 2022.