Berdasarkan Peraturan KP 635 Tahun 2015, Ground Support Equipment (GSE) atau Peralatan Penunjang Pelayanan Darat adalah alat bantu yang disediakan untuk mendukung kebutuhan pesawat udara selama berada di darat, baik saat kedatangan maupun keberangkatan, serta dalam proses pemuatan atau penurunan penumpang, kargo, dan pos.