Setiap petugas yang mengemudikan kendaraan operasional di kawasan apron bandara wajib memiliki Tanda Izin Mengemudi (TIM). Namun, proses pembuatan TIM di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang masih dilakukan secara manual, sehingga kurang efisien dan memerlukan waktu yang cukup lama