Berdasarkan observasi penulis, sistem pengamanan perimeter di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang belum memberikan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.