Bandar udara internasional Kualanamu memiliki 2 (dua) fire station, fire station I memiliki access road sementara fire station II tidak memiki access road yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan yang di persyaratkan di dalam aturan Direktorat Jendral Perhubungan Udara Nomor PR 30 Tahun 2022.